PT Air Muring Sudah Terima Rekomendasi Bupati Tentang Enclave Lahan dan Tunggu Proses di Provinsi
PT Air Muring Sudah Terima Rekomendasi Bupati Tentang Enclave Lahan untuk Warga Suka Medan, Camat: Tinggal Proses di Provinsi--
BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, Abdul Hadi, S.IP, memastikan, surat tembusan rekomendasi Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, tentang usulan enclave lahan HGU untuk kepentingan umum masyarakat Desa Suka Medan sudah diterima oleh managemen PT Air Muring.
Selanjutnya, surat rekomendasi dari Bupati Bengkulu Utara, itu kata Camat, sudah bisa untuk dipelajari dan ditindak lanjuti oleh internal perusahaan untuk mengakomodir usulan masyarakat di Desa Suka Medan.
"Surat tembusan rekomendasi dari Bupati Bengkulu Utara itu saya ambil langsung dari Kabag Pemerintahan Bengkulu Utara dan sudah saya serahkan langsung ke perusahaan melalui Kasi Trantib," tegas Camat, Senin (16/12).
BACA JUGA:Dihadiri Bupati Terpilih, Pemkab Bengkulu Utara Promosikan Wisata Lewat Ajang Trail Advanture
BACA JUGA:Operasi Pekat Nataru 2024, Polsek Ketahun Razia Warung-warung Penjual Miras, Berikut Hasilnya
Selanjutnya kata Camat, proposal usulan permohonan enclave lahan yang diajukan oleh Pemdes Suka Medan kepada PT Air Muring itu akan bergulir dan membutuhkan dukungan lanjutan dari jajaran terkait di Pemprov Bengkulu.
"Kita masih menunggu masa transisi pergantian Gubernur di lingkungan Pemprov. Setelah masa transisi usai, maka proposal yang sudah mendapat rekomendasi dari kabupaten ini akan kita gulirkan ke tingkat provinsi sesuai tahapan," tegasnya.
"Intinya, tahapan di tingkat kabupaten sekarang sudah tidak ada lagi alias clear. Saat ini bola itu ada diranah Pemprov Bengkulu. Maka ketika masa transisi Gubernur selesai, kita akan kembali dorong proposal tersebut sesuai tahapan dan aturan yang berlaku," imbuh Camat.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Beri Penyuluhan Hukum ke Parades dan BPD Bangun Karya
Sekedar informasi, bahwa sebelumnya masyarakat dan Pemdes Suka Medan telah menyampaikan permohonan enclave lahan berasal dari HGU PT Air Muring untuk menunjang kepentingan umum.
Dan permohonan itu telah direspon dan mendapat rekomendasi langsung dari Pemkab Bengkulu Utara. Dimana di dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Utara, itu.
Pemkab Bengkulu merekomendasikan 61 hektar lahan HGU yang ada di lingkungan PT Air Muring agar dipertimbangkan oleh perusahaan untuk menunjang kepentingan umum bagi masyarakat dan Pemdes Suka Medan sesuai kegunaannya yang sudah dirincikan di dalam surat rekomendasi tersebut.
Konkretnya di masa perpanjangan izin HGU perusahaan yang akan berakhir pada tahun 2026, mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: