MK Tolak Permohonan 01 dan 03, KPU Segera Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden Terpilih

MK Tolak Permohonan 01 dan 03, KPU Segera Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden Terpilih

MK Tolak Permohonan 01 dan 03, KPU Segera Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden Terpilih--

RADARUTARA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies - Cak Imin dan Juga Paslon 03 Ganjar -Mahfud.

Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

BACA JUGA:Tok, Permohonan Anies-Muhaimin Resmi Ditolak MK

Sementara itu, Sesuai jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran maka selanjutnya tiga hari setelah putusan MK maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. 

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: