KPU RI Memastikan Rohidin Tetap Akan Dilantik Jika Menang dalam Pilkada Bengkulu
KPU RI Memastikan Rohidin Tetap Akan Dilantik Jika Menang dalam Pilkada Bengkulu--
BENGKULU, RADARUTARA.ID- Gubernur Bengkulu nonaktif, Dr. H. Rohidin Mersyah dipastikan tetap dilantik apabila menjadi pemenang dalam Pilgub Bengkulu 2024 ini.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI, Afifuddin Senin 25 November 2024, Untuk diketahui, dalam Pilgub Bengkulu 2024 ini, Calon Petahana Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani merupakan paslon nomor urut 2.
Kepada awak media, Afifuddin menegaskan, Rohidin tetap dilantik bila menang Pilgub Bengkulu berdasarkan pasal 163 Undang - undang Pilkada tahun 2016.
"Hal itu tercantum dalam pasal 163 ayat 6,7 8 UU Pilkada," kata Afifuddin.
Adapun bunyi ayatnya adalah :
ayat 6: Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Ayat 7 : Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Ayat 8 : Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Terkait dengan Rohidin Mersyah, saat ini statusnya masih tersangka dan dipastikan tetap dilantik apabila menang Pilkada.
"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," lanjutnya.
Kecuali apabila statusnya sudah terpidana atau sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (incraht), maka dipastikan Rohidin tidak akan dilantik.
"Nah dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," ungkap Afifuddin.
Sebagai gambaran, adapun proses hukum seorang tersangka korupsi hingga menjadi terpidana atau mendapat putusan incracht bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Belum lagi bila terdakwa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tentu hal itu akan memakan waktu lebih lama lagi.
Sementara pelantikan Gubernur akan dilakukan pada Februari 2025 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: