Tenang, Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Kata KPU

Tenang, Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Kata KPU

Tenang, Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Kata KPU--

RADARUTARA.ID- Dikatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur apabila ingin maju Pilkada 2024. Diungkapkan Hasyim, itu lantaran caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

Dijelaskan, Hasyim, apabila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Akan tetapi, kata Hasyim, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim dilansir dari sejumlah media pada Kamis (8/5).

"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?," imbuh dia.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Kenapa Harga Kopi Melejit Naik

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, menurut Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," jelas Hasyim.

Ditambahkan, Hasyim, tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tuturnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: