Duhh! Aturan Berubah, KPU Pastikan Caleg yang Kalah Pilkada Tak Bisa Dilantik

Duhh! Aturan Berubah, KPU Pastikan Caleg yang Kalah Pilkada Tak Bisa Dilantik

Duhh! Aturan Berubah, KPU Pastikan Caleg yang Kalah Pilkada Tak Bisa Dilantik--

RADARUTARA.ID- Perubahan aturan disampaikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait status Caleg yang akan maju Pilkada 2024.

KPU mengungkapkan, calon anggota legislatif terpilih tidak bisa dilantik secara menyusul sebagai anggota legislatif apabila kalah dalam Pilkada 2024. Ditegaskan KPU, Caleg terpilih yang maju Pilkada harus menyampaikan surat untuk bersedia mundur dari statusnya sebagai Caleg terpilih

"Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional Rabu 15 Mei 2024.

Padahal, pada kesempatan sebelumnya Hasyim, sempat memastikan, bahwa tidak ada larangan bagi Caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan apabila, kalah pada Pilkada 2024 nanti. Kala, itu Hasyim, menegaskan, Indonesia tidak memiliki aturan soal pelantikan anggota legislatif secara serentak. 

BACA JUGA:Wow, Ini Deretan Negara Terindah di Dunia, Ada Indonesia!

Tapi, saat ini Hasyim, justru menyampaikan bahwa Caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan Cakada dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari statusnya. Dikatakan Hasyim, surat pernyataan bersedia mundur itu paling lambat diserahkan ke KPU 5 hari setelah penetapan pasangan calon

Selanjutnya, Hasyim, juga memastikan bahwa ada celah bagi Caleg terpilih yang maju Pilkada untuk menunda pelantikannya. Sebab, lanjut Hasyim, jika Caleg terpilih itu mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan Cakada, pihaknya akan segera merevisi SK KPU soal calon terpilih. 

"Nggak (ada celah tunda pelantikan), tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tantang calon terpilih ya kita ubah," tandasnya.

"Kalau sudah kita ubah berarti orang ini nggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih," imbuhnya. 

BACA JUGA:Pesawat Jemaah Haji UPG-05 Rusak, Kemenag Beri Teguran Keras Kepada Garuda Indonesia

Aturan terbaru seperti itu akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru. Kini, KPU dan DPR masih rapat membahas rancangan PKPU tersebut dan bakal segera mengesahkan hasilnya.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: