Kata KPU Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik Hanya Gara-gara Hal Ini

Kata KPU Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik Hanya Gara-gara Hal Ini

Kata KPU Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik Hanya Gara-gara Hal Ini--

RADARUTARA.ID- Diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kepada calon legislatif terpilih agar segera menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

KPU mengingatkan, bahwa caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan dilantik. Dikatakan oleh, Komisioner KPU Idham Holik, caleg yang bersangkutan bisa tidak dilantik. Ini, dijelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

"Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik)," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, kepada media Rabu 17 Juli 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

BACA JUGA:Kotak Kosong Akan Dampingi Paslon Tunggal di Surat Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

Baru 3.791 Caleg Terpilih Serahkan LHKPN ke KPK

Sekedar informasi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika sempat menyampaikan, bahwa sampai dengan 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Dan laporan tersebut sedang ditelaah oleh direktorat terkait.

"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," ungkap Tessa kepada media Jumat 28 Juni 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: