Tok, Permohonan Anies-Muhaimin Resmi Ditolak MK

Tok, Permohonan Anies-Muhaimin Resmi Ditolak MK

Tok, Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK--

RADARUTARA.ID - Permohonan Anies - Muhaimin Ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di permohonan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ditambahkan pula oleh Suhartoyo bahwa permohonan yang diajukan oleh Anies - Muhaimin Iskandar tidak beralasan hukum.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

BACA JUGA:Kabupaten Bengkulu Utara Jadi Tuan Rumah, Ini Filosofi Logo MTQ ke XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu

Yang menjadi pertimbangan MK sendiri adalah dalil dari Anies - Muhaimin yang meminta untuk mendiskualifikasi  Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Tidak hanya itu, MK juga menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu termohon telah melakukan langkah  sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: