Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur atau Tidak?

Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur atau Tidak?

Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur atau Tidak?--

Duduk di antara Dua Kursi

Seharusnya, MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dengan menambah frasa "caleg terpilih" demi kepastian hukum sebagai konsekuensi dari kebijakan pemilu serentak yang antara pileg dan pilkadanya terjadi pada tahun yang sama dan dalam waktu yang berdekatan dan bertabrakan.

Bagaimana mungkin akan ada seseorang yang akan dilantik sebagai legislatif tetapi di satu sisi ia adalah sebagai calon kepala daerah? Tentu itu akan berakibat pada pilkada yang tidak adil. Ketidakadilan terletak pada status calon kepala daerah yang sedang dalam jabatan yang tentu saja tidak setara dengan calon lain.

Sebab pertarungannya antara yang punya kuasa dengan yang tidak. Seperti perang antara ribuan pasukan membawa senjata lengkap dengan puluhan pasukan bertangan kosong.

Politisasi Pilkada

Alasan selanjutnya adalah agar tidak terjadi politisasi pilkada. Maksudnya adalah agar tidak terjadi perubahan terhadap jadwal pilkada. Banyak jalan menuju Roma. Begitu kalimat yang sering kita dengar. Banyak cara bagi para politisi untuk mengakali konstitusi. Begitu pula realita yang sering kita lihat akhir-akhir ini. Seolah-olah, hadirnya putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 membuat politisi yang sudah terpilih sebagai legislatif bisa begitu mudah menjadi calon kepala daerah tanpa harus mundur yang membuatnya seperti memiliki dua mandat jabatan yang tinggal dipilihnya sendiri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: