Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur atau Tidak?

Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur atau Tidak?

Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur atau Tidak?--

RADARUTARA.ID- Kontestasi Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah berlangsung. Kendati demikian beberapa tahapan masih bergulir alias belum selesai sepenuhnya.

Tapi sebagian data hasil rekapitulasi KPU sudah mulai diketahui. Bahkan sudah banyak dari Caleg terpilih menurut data hasil pleno tingkat kecamatan dan kabupaten sudah mendeklarasikan kemenangan dan masih banyak juga yang menunggu dan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hanya saja, rentetan Pemilu 2025 tidak selesai sampai disitu saja. Tahun 2024 bisa disebut sebagai tahun perang politik yang paling melelahkan sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Meskipun hasil KPU secara resmi, tahapan Pilkada sudah mulai terasa tensi pertarungannya, khususnya bagi mereka yang terpilih sebagai anggota legislatif baru-baru ini. 

BACA JUGA:Pantau, Ini Lokasi Penukaran Uang Baru dari Bank BI di Provinsi Bengkulu, Hari Ini di Arga Makmur

Bagi sebagian mereka yang bertarung dan menang di Pileg, hasil perolehan Pileg adalah penentu, karena Pileg adalah arena tempat berhitung untuk perang selanjutnya, yakni Pilkada. 

Bahkan partai-partai politik mulai menabuh genderang perang setelah mengetahui hasil Pileg. Tanpa, itu semua mereka akan sulit mengambil langkah dan posisi strategis di dalam koalisi pada.Pilkada mendatang. 

Nah, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada kali ini diselenggarakan pada 24-26 Agustus (pengumuman pendaftaran pasangan calon), 27-29 Agustus (pendaftaran pasangan calon), 27 Agustus - 21 September (penelitian persyaratan calon), 22 September (penetapan pasangan calon), 25 September-23 November (pelaksanaan kampanye) hingga 27 November 2024 (pelaksanaan pemungutan suara). 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Lelang 6 Jabatan Eselon II, Ini Posisinya

Permasalahan yang Luput dari Pemilu

Masalah yang terjadi saat ini dan luput dari Pemilu saat ini adalah tentang pelaksanaan waktu Pilkada yang bertabrakan dengan jadwal pelantikan legislatif, sehingga menimbulkan kebingungan bagi mereka yang hendak maju ke Pilkada. 

Di satu sisi, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan bahwa bagi calon kepala daerah yang mengikuti pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada. Namun di sisi lain, menurut putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terkait status calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional pada dirinya yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon legislatif terpilih yang bersangkutan.

Untuk, itu berdasarkan putusan tersebut bagi Calon legislatif terpilih, tidak ada kewajiban baginya untuk mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai peserta Pilkada. Apabila berkaca pada waktu pelaksanaan, bagi calon anggota DPR dan DPD terpilih, waktu pelantikan akan diselenggarakan pada 1 Oktober 2024. 

Tanggal itu adalah tanggal ketika Pilkada sedang melaksanakan waktu kampanye. Secara tidak langsung, apabila calon DPR dan DPD terpilih mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, maka waktu pada hari ia dilantik sebagai anggota DPR/DPD, ia sedang berstatus sebagai calon kepala daerah yang sedang berkampanye. Artinya, di satu sisi ia adalah anggota DPR/DPD, di satu sisi ia adalah calon kepala daerah yang menurut Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, tetap wajib mengundurkan diri.

BACA JUGA:Jika Ingin Cepat Naik Pangkat dan Jabatan, Umat Islam Amalkan Doa Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: