Desa di Putri Hijau Didorong Buat Perdes, Gungun: Untuk Menghindari Perbuatan Melawan Hukum
Fungsi Perdes dalam desa--
RADARUTARA.ID- Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, mengakui, bahwa di TA 2024 ini pihaknya tengah mendorong desa-desa di wilayah kerjanya untuk membuat produk peraturan desa (Perdes).
Gungun menilai, pembuatan Perdes oleh desa-desa ini dinilai urgen dan menjadi kebutuhan desa. Khususnya sebagai bahan atau dasar desa dalam menegakkan peraturan di lingkungan desa hingga mengelola sumber-sumber pendapatan yang diterima oleh desa.
"Perdes yang dimiliki desa selama, ini baru berupa draft atau rancangan. Belum ada Perdes yang mengikat atau benar-benar legal sebagai dasar desa dalam menegakkan peraturan atau mengelola kegiatan seperti pungutan yang masuk ke pendapatan asli desa (PADes) dan lain sebagainya. Sehingga penting bagi desa untuk memiliki Perdes," tegas Gungun.
BACA JUGA:Patroli di Jalinbar, Kapolsek: Laporkan ke Kami Kalau Masih Ada Pungli di Wilayah Ketahun
Dengan memiliki Perdes, maka kata Gungun, desa akan memiliki kewenangan penuh yang tidak bertentangan dengan perbuatan melawan hukum. Artinya, segala bentuk penegakkan aturan atau kegiatan yang dikelola oleh desa nantinya bisa dipertanggung jawabkan.
"Contohnya seperti pungutan pasar dan pungutan lain yang dikelola oleh desa. Itu kalau tidak ada Perdesnya sama dengan Pungli atau perbuatan melawan hukum. Nah, kita tidak ingin niat baik desa itu justru dianggap perbuatan melawan hukum. Sehingga hari ini kita mendorong seluruh desa untuk membuat dan memiliki Perdes sebagai dasar hukum kegiatan mereka," ungkapnya.
BACA JUGA:Event Lomba Burung Berkicau Piala Dandim Cup 2024 di Gelar se-Sumbagsel di Bengkulu Utara
Tahapan pembuatan Perdes kata Gungun, bisa diawali oleh desa dengan melibatkan lembaga BPD. Dari musyawarah yang dilakukan oleh BPD dan desa, itu maka nantinya akan lahir sebuah draft atau rancangan Perdes. Selanjutnya, masih Gungun, draft atau rancangan Perdes, itu bisa diteruskan ke pemerintah kecamatan dan kepada pihak Kemenkumham perwakilan di Provinsi Bengkulu.
"Jadi sekarang tidak melalui Kabag Hukum di kabupaten lagi. Draft yang sudah dibuat desa diteruskan ke Kemenkumham perwakilan di Provinsi. Selanjutnya tim di Kemenkumham, itu yang akan mengkaji dan memutuskan apakah draft Perdes yang dibuat oleh desa, itu sudah layak atau belum," ujarnya.
"Setelah dinyatakan layak oleh pihak yang berkompeten di Kemenkumham, maka produk Perdes itu akan dikembalikan ke daerah dan desa. Selanjutnya produk Perdes, itu baru akan dinyatakan sah dan bisa diaplikasikan oleh desa," demikian Gungun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: