Menjelang Pemilu 2024, Ini Hal yang Boleh Dilakukan dan Dilarang Saat Mencoblos di TPS

Menjelang Pemilu 2024, Ini Hal yang Boleh Dilakukan dan Dilarang Saat Mencoblos di TPS

Menjelang Pemilu 2024, Ini Hal yang Boleh Dilakukan dan Dilarang Saat Mencoblos di TPS--

RADARUTARA.ID - Ketika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemilih. Hal tersebut bertujuan supaya penyelenggaraan pencoblosan dapat berjalan dengan sukses.

Jadi, bagi kamu yang telah memenuhi syarat dan memperoleh hak pilih, kesempatan ini jangan kamu sia-siakan. Sebagai warga negara yang baik kita wajib memanfaatkan hak pilih dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.

Namun bukan cuma datang lalu mencoblos saja, Pemilu juga memiliki tata tertib yang wajib diperhatikan.

BACA JUGA:Apa Boleh Membawa Hp Saat Mencoblos 14 Februari Mendatang?

Berikut ini tata tertib yang wajib diperhatikan:

Yang wajib dilakukan saat di TPS:

1. Membawa surat model C6/KTP/surat keterangan lainnya. Fungsinya sebagai tanda bukti kalau sudah memiliki hak pilih.

2. Pastikan tak ada tinta atau tanda lain yang menandakan kalau sudah mencoblos. Pasalnha, satu orang cuma memiliki satu suara saja

3. Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang sudab ditentukan. Jangan datang ketika perhitungan suara, hak pilihmu akan menjadi sia-sia.

4. Sebelum mencoblos, cek surat suara terlebih dahulu. Pastikan masih dalam keadaan utuh dan tidak rusak.

5. Cuma diperbolehkan mencoblos dengan alat yang sudah disediakan.

6. Kalau sudah meletakkan surat suara ke dalam tong surat, jangan lupa untuk mencelupkan jari ke tinta yang telah disediakan, sebagai tanda sudah menggunakan hak pilih.

BACA JUGA:Target Pekerjaan 8 Bulan, Pasar Inpres Presiden Jokowi di Bengkulu Utara Mulai Dikerjakan

Selain yang wajib dilakukan di TPS, ada pula yang tidak boleh di lakukan saat di TPS :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: