Proses Pengurusan DPTB Khusus dengan 4 Kategori Sudah Ditutup
Jadwal pengurusan DPTB besok secara resmi akan ditutup--
MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Ketua PPK Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Indra, menegaskan proses pengurusan daftar pemilih tambah (DPTB Khusus) dengan 4 kategori telah ditutup.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengurus DPTB Khusus dengn 4 kategori yakni meliputi menjalankan tugas ditempat lain, menjalankan rawat inap di RS karena sakit, menjadi tahanan di rutan dan terjadi musibah bencana alam sudah tidak diperkenankan lagi.
"Untuk pengurusan DPTB Khusus sudah tidak bisa lagi. Terakhir, proses pengurusan pada tanggal 20 November 2024, kemarin," ungkap Indra, Minggu (24/11).
BACA JUGA:PKD dan Petugas Gabungan Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpasang di Tempat Umum
BACA JUGA:H-3 Undangan ke TPS Mulai Dibagikan, PPK Minta KPPS Teliti
Sementara dikatakan Indra, khusus masyarakat yang sebelumnya sudah terdata di DPT akan mendapatkan C-Pemberitahuan dari KPPS.
From C-Pemberitahuan itu nantinya, diungkapkan Indra, akan menjadi pedoman masyarakat untuk pergi ke TPS.
"Selanjutnya masyarakat yang sudah terdata di DPT sebelumnya akan mendapat surat C-Pemberitahuan yang akan diberikan oleh KPPS. Di dalam C-Pemberitahuan itu nanti sudah ditentukan di TPS mana masyarakat yang bersangkutan akan menyalurkan hak pilihnya pada hari pencoblosan. Dan kami berharap, petugas bisa mengoptimalkan pemberian surat C-Pemberitahuan tersebut sesuai masyarakat yang sudah terdata di dalam DPT," demikian Indra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: