Mau Pindah TPS Secara Online? KPU Punya Ketentuan Ini
Batas akhir pengurusan pindah memilih--
RADARUTARA.ID- Dalam proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pindah TPS dapat dilakukan oleh semua pemilik hak suara yang ingin merubah lokasi TPS tempat mereka akan mencoblos. Sebab, tidak semua pemilik hak suara bisa mencoblos di alamat domisili.
Namun proses pindah TPS ini sering kali membuat mereka yang hanya memiliki sedikit waktu enggan melakukan proses pindah TPS karena di anggap ribet. Lantas bisakah mengajukan pindah TPS secara online?
Mengajukan pindah TPS secara online tidak dimungkinkan. Di lansir dari ketentuan umum KPU, syarat wajib untuk mengajukan pindah, yakni pemilih wajib mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan yang dituju.
Oleh sebab itu, pemilih harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat mereka terdaftar sebagai pemilih untuk meminta formulir pindah TPS. Di sana, Anda akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.
BACA JUGA:Ini 5 Fakta Pendap, Sajian Kuliner Khas Bengkulu Favorit Bung Karno
Walau tidak bisa diajukan secara online, tetapi pengajuan TPS secara offline juga bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Berikut ini syaratnya :
1. Kunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat pemilih akan mencoblos.
Di sana, pemilih meminta formulir pindah TPS, dan sekaligus akan menerima informasi mengenai syarat pengurusan pindah TPS.
2. Mengisi Formulir Pindah TPS
Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar, mulai dari data pribadi sesuai dengan data kependudukan dan juga alasan untuk memilih pindah TPS.
3. Lampirkan Bukti Pendukung
Selain data diri menggunakan KTP, beberapa daerah juga meminta data pendukung seperti Kartu Keluarga maupun dokumen lain untuk memverifikasi alamat pemilih.
BACA JUGA:Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Hari Ini Dibuka! Berikut Jadwal dan Syaratnya
Selanjutnya adapun tahapan pindah TPS yang harus Anda lakukan yaitu sebagai berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: