Masyarakat Diminta Cek DPT Online, PPK: Yang Ingin Pindah Memilih Bisa Diurus Mulai Sekarang

Masyarakat Diminta Cek DPT Online, PPK: Yang Ingin Pindah Memilih Bisa Diurus Mulai Sekarang

Cara cek DPT secara online dalam Pilkada 2024--

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- KPU Bengkulu Utara melalui jajaran PPK menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengecek ulang daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 secara online.

Ini, perlu dilakukan agar masyarakat yang sudah terdaftar di dalam DPT bisa memantau atau memastikan langsung keberadaan TPS yang nantinya bakal dituju saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 berlangsung.

"Silahkan di cek kembali DPT secara online ya. Untuk memastikan apakah TPS yang akan dituju dalam proses pemungutan suara nanti sudah sesuai atau belum," himbau Ketua PPK Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS, Indra, Senin (14/10).

BACA JUGA:Pengalihan Jalur Hanya 6 Jam, Kini Lalin Via Ketahun-Batiknau Kembali Normal

BACA JUGA:Catat! Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024

Di sisi lain, Indra, mengatakan, saat ini PPK beserta jajaran PPS telah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpindahan TPS akibat adanya perubahan domisili atau keperluan tugas.

Khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan pindah TPS akibat perubahan domisili atau tempat tinggal kata Indra, bisa mendatangi sekretariat PPS atau pemerintah desa setempat untuk meminta rekomendasi pindah TPS sesuai desa atau TPS yang akan dituju dengan didukung fisik KTP Elektronik.

Sementara bagi masyarakat yang ingin pindah TPS akibat adanya keperluan tugas, sedang menjalani rawat inap karena sakit atau menjadi salah satu tahanan di rutan juga bisa menempuh tahapan yang sama.

"Bedanya untuk yang pindah TPS karena tugas dan sejenisnya, harus didukung dengan surat keterangan dari tempat yang bersangkutan bertugas," ungkapnya.

BACA JUGA:Selain Lebih Hemat Pengeluaran, Bawa Bekal Ternyata Banyak Manfaat Lainnya

BACA JUGA:Desa Diminta Percepat Setoran Pajak PBB, Sutikno: Telat Dikenakan Denda 2 Persen

Ditambahkan Indra, bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili atau TPS, ini akan dimasukan kedalam daftar DPTB dan akan diperbaiki secara otomatis oleh petugas.

"Untuk DPTB kategori pindah domisili kita buka sampai tanggal 27 Oktober 2024 sedangkan, untuk DPTB kategori pindah tugas kita buka sampai tanggal 20 November 2024. Kami harap, masyarakat yang berkepentingan segera memprosesnya supaya saat pemungutan suara tiba tidak ada yang kehilangan hak pilihnya," demikian Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: