Mau Pindah TPS Secara Online? KPU Punya Ketentuan Ini
Batas akhir pengurusan pindah memilih--
1. Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat, lengkap dengan dokumen pendukung lainnya.
2. Verifikasi Data dari petugas, guna memastikan keaslian data pemohon pindah TPS Pemilu.
3. Konfirmasi Pindah TPS, jika data yang kamu berikan sudah lengkap, maka akan ada pemberitahuan secara resmi mengenai pindah TPS beserta alamat TPS baru nantinya.
Perlu diingat, berdasarkan UU Pemilu pengajuan pemindahan TPS hanya bisa mengajukan maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan.
Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: