Bantuan PIP NOVEMBER-DESEMBER 2023 Cair, Silahkan Cek Rekening!

Bantuan PIP NOVEMBER-DESEMBER 2023 Cair, Silahkan Cek Rekening!

Bantuan PIP NOVEMBER-DESEMBER 2023 Cair, Silahkan Cek Rekening!!--

RADARUTARA.ID- Kabar baik untuk siswa SD, SMP dan SMA sederajat. Bantuan program Indonesia Pintar (PIP) tahap ke 3 untuk jatah bulan November-Desember 2023 sudah dicairkan oleh pemerintah. Sesuai aturan yang berlaku, teknis pencairan PIP dilakukan sebanyak tiga tahap dengan cara langsung di transfer ke rekening masing-masing penerima.

Sehingga disarankan kepada seluruh siswa SD, SMP dan SMA sederajat penerima program bantuan PIP untuk segera melakukan pengecekan kepada rekeningnya masing-masing. 

Sebagai informasi, pencairan tahap I PIP 2023 mencakup jatah Februari-April 2023, tahap II untuk jatah Mei-September 2023 dan tahap III untuk jatah Oktober, November dan Desember 2023. 

Untuk memastikan nama penerima program bantuan tunai PIP 2023, ini Anda dapat melakukan pengecekan hanya lewat HP. Tapi harus dipastikan, bahwa siswa/ SD, SMP dan SMA sederajat yang bersangkutan harus sesuai dengan kriteria penerima PIP 2023. 

BACA JUGA:Diduga Korupsi DD Rp290 Juta, Kades di Bengkulu Utara Resmi Ditahan Polisi

Ada pun, kriteria penerima PIP diantaranya adalah harus aktif di sekolah, memiliki KIP, terdaftar di Dapodik dan nama sudah terdaftar di PIP.kemdikbud.go.id

Nah, berikut cara mudah mengecek status bantuan PIP yang didapatkan hanya dengan lewat HP. 

- Langkah pertama: silahkan mengakses situs PIP kemdikbud.go.id

- Langkah kedua: situs akan ditujukan ke laman yang berisikan untuk memasukan data yang dibutuhkan.

- Langkah ketiga: masukan NISN dan NIK sesuai petunjuk (Ketik NISN dan Ketik NIK). Jangan lupa masukan hasil perhitungan dari captcha di atasnya. Terakhir, cek penerima PIP. 

BACA JUGA:Rugi Kalau Tidak Diamalkan, Baca 2 Doa Ini Agar Cita-cita Tercapai dan Cepat Terkabul

Sekedar informasi, proses pencairan beasiswa PIP 2023 bergantung masing-masing sekolah. 

Informasi akan diberikan oleh pihak sekolah sesuai surat keputusan (SK) pemberian dan aktivitasi rekening harus dilakukan sesuai Persesjen Kemendikbudristek RI No.14 Tahun 2022. 

Lalu, berapa sih besaran bantuan PIP yang akan didapatkan oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: