Diduga Korupsi DD Rp290 Juta, Kades di Bengkulu Utara Resmi Ditahan Polisi

Diduga Korupsi DD Rp290 Juta, Kades di Bengkulu Utara Resmi Ditahan Polisi

Kades Kota Lekat jadi tersangka penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021--

RADARUTARA.ID - Sederet Oknum kepala desa menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Kali ini La, Kepala Desa Kota Lekat di Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.

Kades ini harus berurusan dengan Polres Bengkulu Utara dan meringkuk di jeruji besi lantaran ditahan setelah dinyatakan tersangka terkait kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021.

Terhitung Jumat pekan lalu, Ia resmi menjadi tersangka dan penyidik melakukan penahanan oleh di Polres Bengkulu Utara.

BACA JUGA:5 Cara Memilih Susu Formula yang Tepat untuk Bayi, Cek Tanggal Kadaluarsa Hingga Kandungan Gula

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan membenarkan penahanan tersebut

Dimana Penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara sudah mendapatkan bukti yang cukup dan menetapkan tersangka lalu melakukan penahanan.

"Berdasarkan hasil audit, ada kerugian negara pada pelaksanaan dana desa 2021, senilai Rp 290 Juta lebih tidak ada pertanggungjawaban dari kepala desa tersebut,"ungkap Kasat.

BACA JUGA:3 Kepala Dinas Kosong, Pemkab Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Lelang Jabatan Eselon II

Dari Kerugian itu, kasat mengaku adanya dugaan pekerjaan Dana Desa (DD) yang fiktif maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan maupun harga.

Lanjut Kasat, hingga waktu yang ditentukan tersangka tidak ada upaya untuk mengembalikan uang yang merugikan negara berdasarkan hasil audit tersebut.

"Dari hasil audit, ada kegiatan fisik yang di markup oleh kepala desa,"sambung Kasat.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas terkait penyidikan tersebut dan akan segera menyerahkan ke penuntut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: