43 Desa di Bengkulu Utara Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Satu

--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, mencatat sebanyak 43 desa dari 215 desa di daerah ini yang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap satu tahun 2025.
"Berkas masuk sudah 43 desa yang mengajukan pencairan Dana Desa," kata Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, selasa (4/3/2025).
Kadis menambahkan, 43 desa tersebut mengajukan dana desa tahap satu dan usulan dari desa itu direncakan besok disampaikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Rencananya besok usulan naik ke BKAD," tambahnya.
BACA JUGA:Perdana Pimpin Apel Gabungan, Arie Ajak OPD Bersinergi Bangun Bengkulu Utara
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Pejabat Bengkulu Utara Dipangkas 50 Persen
Rahmat mengatakan, tidak ada batas waktu terakhir bagi desa mengajukan pencairan dana desa tahap satu, namun persyaratan utama desa mengajukan usulan pencairan DD adalah sudah membayar lunas PBB.
Sementara, sejauh ini masih ada desa yang tidak patuh dalam membayar pajak.
"Ada 3 desa nekat mengajukan pencairan. Karena masih terkendala pajak ya kami minta selesaikan dulu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: