Bantuan Rice Cooker Hanya Diberikan Satu Kali, Jika Rusak Gimana yah?

Bantuan Rice Cooker Hanya Diberikan Satu Kali, Jika Rusak Gimana yah?

Bantuan Rice Cooker Hanya Diberikan Satu Kali, Jika Rusak Gimana ya?--

RADARUTARA.ID - Pemerintah melalui Kementrian ESDM pada tahun 2023 bakal memberikan bantuan Rice Cooker kepada masyarakat. Adapun total yang rice Cooke yang bakal di bagian adalah sebanyak 680 Ribu. 

Akan tetapi, ternyata hal ini juga mengundang pertanyaan di kalangan masyarakat bagaimana jika rice cooker yang diberikan pemerintah itu rusak? Apakah bisa diperbaiki atau diganti yang baru?

Jika melihat kepada permen ESDM nomor 11 tahun 2023. Tentang penyediaan alat masak berbasis listrik bagi rumah tangga, ditegaskan pada pasal 12 bahwa

"Pemberian AML secara gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML," bunyinya.

BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Anggaran untuk Bantuan Rice Cooker Masih Dibahas, Ada Kemungkinan Tak Jadi loh

Lalu pada pasal 13, penerima AML yang dimaksud pasal 12 harus melakukan pemeliharaan serta merawat  AML (b) AML tidak boleh diperjualbelikan ataupun di pindah tangankan kepada orang lain (C) pemakaian AML harus sesuai dengan apa yang disarankan.

Dengan pasal tersebut, setidaknya bisa di simpulkan bahwa jika rice cooker yang di bagikan pemerintah rusak.

Maka Keluarga penerima manfaat yang menerima harus bertanggung jawab sendiri atau melakukan perbaikan sendiri. Karena tidak ada pergantian dari pemerintah.

BACA JUGA:Astagfirullah! Pria Beristri di Bengkulu Utara ini Tega Cabuli Adik Iparnya Sendiri, Begini Modus Pelaku

Sementara, kriteria calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1 di mana calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria (a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Golongan tarif untuk rumah tangga kecil atau dengan tegangan daya 450  450 vol-ampere (R-1/TR)
  2. Untuk Golongan rumah tangga kecil dengan daya 900 Vol-ampere  dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), 
  3. Golongan tarif keperluan rumah tangga kecil untuk tegangan 1.300 volt-ampere (R-1/TR)
  4. Rumah tangga yang tidak atau belum memiliki AML

Masih dari peraturan tersebut, pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan juga bahwa penerima AML pada ayat 1 itu juga harus berdasarkan dari validasi yang dilakukan oleh lurah/kades setempat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: