Seperti Apa Spesifikasi Rice Cooker Gratis yang Mau Dibagikan Pemerintah untuk Masyarakat?

Seperti Apa Spesifikasi Rice Cooker Gratis yang Mau Dibagikan Pemerintah untuk Masyarakat?

Seperti Apa Spesifikasi Rice Cooker Gratis yang Mau Dibagikan Pemerintah Untuk Masyarakat?--

RADARUTARA.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk merealisasikan bantuan rice cooker gratis kepada masyarakat.

Aturan tersebut tercantum dalam Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang secara resmi diteken langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada tanggal 26 September 2023.

Dalam pasal 1 ayat 1 beleid itu tercantum bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yaitu untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, serta mengukus makanan.

BACA JUGA:Terkuak! Segini Besaran Anggaran Bantuan Rice Cooker Gratis kepada Masyarakat

Diketahui, dalam Pasal 10 dalam Permen tersebut disebutkan, masyarakat yang akan mendapat bantuan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML disertai buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan juga brosur yang isinya tentang rekomendasi pola penggunaan.

Kemudian, di pasal 10 ayat 3 dikatakan jenis rice cooker yang akan dibagikan secara gratis ini memounyai kapasitas 1,8 liter hingga 2,2 liter.

Rice cooker juga akan dilengkapi dengan stiker yanb bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak gampamg luntur serta tidak gampang dilepas.

Pengadaan rice cooker tersebut juga harus mengutamakan produk dan juga potensi dari dalam negeri yang dibuktikan melaluo sertifikat tingkat komponen dalam negeri, dengan mencantumkan label SNI serta label tanda hemat energi.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Jenisnya yang Bakal Diberikan ke Masyarakat

Sedangkan untuk kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan rice cooker gratis tercantum dalam pasal 3 ayat 1 yakni calon penerima AML adalah rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) atau rumah tangga yang tidak mempunyai alat memasak berbasis listrik.

Bagi rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML, cuma rumah tangga yang termasuk golongan daya sebesar 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Dalam pasal 12 disebutkan pula, pemerintah akan membagikan rice cooker gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap keluarga penerima manfaat.

Para penerima juga diwajibkan untuk memelihara dan merawat AML serta tidak memperjualbelikan tau memindahtangankan kepada orang atau pihak lain, sekaligus diwajibkan untuk melakukan pola pemakaian yang sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: