Jangan Senang Dulu, Anggaran untuk Bantuan Rice Cooker Masih Dibahas, Ada Kemungkinan Tak Jadi loh

Jangan Senang Dulu, Anggaran untuk Bantuan Rice Cooker Masih Dibahas, Ada Kemungkinan Tak Jadi loh

Jangan Senang Dulu, Anggaran Untuk Bantuan Rice Cooker Masih di Bahas, Ada Kemungkinan Tak Jadi loh--

RADARUTARA.ID - Pada tahun 2023 ini pemerintah dikabarkan bakal memberikan bantuan rice cooker gratis kepada masyarakat. 

Bantuan ini sendiri tentunya bakal membuat masyarakat senang.karena bisa mendapatkan rice cooker dengan cuma-cuma.  

Seperti yang disampaikan oleh Asep warga kota Bengkulu, menurutnya jika memang ada bantuan rice cooker dari Pemerintah bakal disambut dengan baik. 

"Kalo memang gratis dan kita nantinya dapat tentunya sangat senang lah, itu kan banyak membantu," sampai Asep.

BACA JUGA:Astagfirullah! Pria Beristri di Bengkulu Utara ini Tega Cabuli Adik Iparnya Sendiri, Begini Modus Pelaku

Sementara itu, total rice cooker yang bakal dibagikan adalah sebanyak 680 ribu. Dimana itu semua bakal menelan anggaran hingga Rp 360 M. 

Lantas bagaimana dengan anggarannya, apakah suda ada?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan, bahwa saat ini masih dilakukan pembahasan anggaran  secara intensif.  

"Sedang proses pembahasan intensif," katanya dikutip dari tempo pada Sabtu 07 Oktober 2023.

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Utara Akan Menerima Bantuan Rice Cooker Gratis, Begini Penjelasan Kadis Sosial

Tentunya jika masih dalam pembahasan anggaran, bantuan rice cooker masih ada kemungkin tidak jadi ya, karena masih harus meminta persetujuan dari berbagai pihak.

Disisi lain adapun kriteria jika bantuan ini benar benar terlaksana adalah, merupakan pelanggan dari PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam 

  1. Golongan tarif untuk rumah tangga kecil atau dengan tegangan daya 450  450 vol-ampere (R-1/TR)
  2. Untuk Golongan rumah tangga kecil dengan daya 900 Vol-ampere  dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), 
  3. Golongan tarif keperluan rumah tangga kecil untuk tegangan 1.300 volt-ampere (R-1/TR)
  4. Rumah tangga yang tidak atau belum memiliki AML

Masih dari peraturan tersebut, pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan juga bahwa penerima AML pada ayat 1 itu juga harus berdasarkan dari validasi yang dilakukan oleh lurah/kades setempat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: