Pertanyakan Status Perkebunan PTPN VII, Ratusan Masyarakat Urai Kecewa Lantaran Ketidakhadiran Bupati Mian

Pertanyakan Status Perkebunan PTPN VII, Ratusan Masyarakat Urai Kecewa Lantaran Ketidakhadiran Bupati Mian

Gafur/RU.ID- Warga Urai saat berada di lokasi Lahan milik PTPN VII--

RADARUTARA.ID - Ratusan warga Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) kecewa, lantaran undangannya untuk meminta status perkebunan yang ditelantarkan oleh PTPN VII Ketahun tidak hadir, Jumat (6/10/2023).

Undangan yang dimaksud mulai dari Bupati Bengkulu Utara, Ketua DPRD, Badan Pertanahan, Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim 0423 dan pejabat yang berwenang tidak ada satupun yang hadir dan mengutus stapnya.

Sebanyak 350 KK warga urai tersebut, membuat undangan yang bertujuan mempertanyakan adanya ratusan hektar tanah perkebunan karet yang dikelola oleh PTPN 7 Ketahun yang hingga saat ini sudah ditelantarkan sejak tahun 2005 silam.

BACA JUGA:Semenjak El Nino, Terdata 26 Ha Lahan di Bengkulu Utara Terbakar

Meski pihak perusahaan mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) secara sah, namun perkebunan tersebut telah dibiarkan dan tidak dimanfaatkan.

Agar tanah negara tersebut bisa bermanfaat, maka ratusan masyarakat urai memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan pertanian dan perkebunan guna menyambung hidup.

Lantaran saat ini, warga urai sebagian lahan dan rumahnya tergerus oleh abrasi air laut.

Ketua Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB), Yasimun dihadapan ratusan warga mengaku kecewa, lantaran surat yang dilayang secara terbuka kepada sejumlah pihak tidak dihadiri.


Kondisi terkini di kawasan PTPN VII--

Padahal dengan adanya pertemuan dilokasi lahan HGU PTPN VII ini bisa secara langsung dan bersama-sama melihat kondisi lahan HGU yang terlantar. 

Dirinya juga mengaku, dengan adanya pertemuan tersebut akan menjadi bukti bahwasanya apa yang diucapkan oleh Sekretaris PTPN VII, Bambang Hermawan mengatakan bahwa lahan yang diokupasi oleh masyarakat merupakan lahan perkebunan aktif.

Padahal, secara kenyataannya mulai HGU PTPN VII seluas 900 Ha diterbitkan pada tahun 2005 lalu, Yasimun menyatakan bahwa lahan perkebunan milik negara itu dibiarkan menjadi semak belukar.

"Kami masyarakat sangat  kecewa, pasalnya kami telah melayangkan surat ke pihak terkait agar dapat melihat secara bersama sama kondisi lahan HGU PTPN VII itu benar-benar produktif atau terlantar," Ungkapnya


Ketua PFMUB, Yasimun--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: