Peta HGU dan Hasil Ukur BPN Menyatakan Kebun Kas Desa Karya Pelita Diluar HGU PT Air Muring, Ini Faktanya

Peta HGU dan Hasil Ukur BPN Menyatakan Kebun Kas Desa Karya Pelita Diluar HGU PT Air Muring, Ini Faktanya

Peta HGU PT Air Muring versi perusahaan dan versi desa--

RADARUTARA.ID- Peta situasi nomor 03/1995 tentang batas keliling lokasi perkebunan karet PT Air Muring dan hasil ukur ulang yang dilakukan BPN Bengkulu Utara pada 17 Januari 2023 secara terang menyatakan bahwa lahan kas milik Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) Kabupaten Bengkulu Utara berada bersebelahan alias diluar HGU Nomor 00040 milik PT Air Muring.

Di sisi lain, dokumen resmi berupa foto copy sertifikat berstatus Hak Pakai dengan nomor 00001 atas nama Desa Karya Pelita juga menjadi bukti dasar bahwa lahan seluas 15 hektar yang saat, ini sedang diklaim oleh perusahaan itu seyogyanya menjadi hak penuh Pemdes Karya Pelita dalam kepemilikan dan pengelolaannya.

"Tapi nyatanya hari, ini perusahaan belum mau mengakui bahwa lahan 15 hektar berstatus hak pakai itu milik desa," ujar Kades Karya Pelita, Ferdino Mustika, ST, ketika dibincangi di Kantornya pada Jumat (8/3) hari ini.

Dikatakan Dino, perusahaan bersikeras mengakui bahwa lahan 15 hektar milik desa itu ada di dalam HGU karena mereka berpedoman dengan patok batas HGU versi peta Topografi. Dimana dalam peta Topografi buatan perusahaan, itu letak patok batas nomor 16 ke patok 17 sudah tidak sesuai dengan letak patok versi peta HGU

"Di lapangan, patok yang kami maksud dan menjadi batas lahan milik desa dengan HGU itu sekarang sudah bergeser jauh alias tidak sesuai peta HGU lagi. Harusnya patok 16 itu tepat berada di ujung lahan enclave milik Desa Suka Merindu," pungkasnya.

"Yang jadi pertanyaan kami hari, ini kok bisa patok batas nomor 16 ke patok 17 itu bergeser jauh dari letak awal yang sudah tertera di dalam peta HGU, bahkan bisa sampai nyebrang jalan. Apa dasar patok itu bisa pindah? Itu yang menjadi argumen perusahaan hari ini tidak mau menandatangani batas wilayah dalam proses pembuatan sertifikat yang kami ajukan ke BPN," imbuh Kades.

Masih Dino, dalam versi lain perusahaan juga sempat mengatakan bahwa, lahan 15 hektar milik desa itu sudah dijual kepada perusahaan.

"Lahan 15 hektar itu berstatus hak pakai, gimana bisa dijual? Di sisi lain ketika kita minta bukti jual beli lahan yang dimaksud, itu perusahaan tidak bisa menunjukan buktinya," pungkasnya.

Diakui Dino, saat, ini konflik lahan kas desa dengan PT Air Muring, ini sedang bergulir di pihak kepolisian yakni Unit Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Polres Bengkulu Utara. Dino berharap, dari proses yang sedang ditangani oleh pihak unit Tipidter Polres Bengkulu Utara, ini nantinya ada pembuktian dan titik terang mengenai aset milik desanya tersebut.

"Kemarin dijanjikan oleh pihak unit Tipidter Polres Bengkulu Utara setelah Pemilu, akan ada tahapan lanjutan. Hari ini kami masih menunggu tindak lanjut dari unit Tipidter Polres Bengkulu Utara," beber Kades.

"Selanjutnya kami ingin, dari proses yang sedang ditangani oleh kepolisian ini ada pembuktian dan titik terang tentang nasib kebun kas desa kami. Karena sejak persoalan, ini bergulir kami belum bisa melakukan aktivitas apapun terhadap lahan kebun kas desa kami itu," demikian Kades.

Sekedar informasi, bahwa sengketa lahan yang melibatkan aset kebun kas desa milik Desa Karya Pelita dengan PT Air Muring, ini bermula dari niat Pemdes Karya Pelita yang sempat mengajukan pembuatan sertifikat baru kepada BPN Bengkulu Utara. Pembuatan sertifikat baru diajukan oleh desa, karena selama ini dokumen asli sertifikat lahan milik desa dengan dengan nomor 00001 pada tahun 1991 itu hilang. Sayangnya pada tahap pembuatan sertifikat yang tengah diproses BPN, itu PT Air Muring mengeklaim bahwa lahan 15 hektar lahan kebun kas Desa Karya Pelita itu masuk di dalam HGU perusahaan.*


Peta HGU yang menjadi pedoman desa--


Peta Topografi yang menjadi dasar perusahaan--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: