Aturan Terkait Uang Pulsa PNS Akan Berubah di Tahun 2024
Aturan Terkait Uang Pulsa PNS Akan Berubah di Tahun 2024--
RADARUTARA.ID- Pemerintah telah merencanakan untuk tunjangan uang pulsa bagi pegawai negeri sipil atau PNS, rencana tersebut dicadangkan pada tahun depan dimana tunjangan diberikan sebesar paling tinggi Rp400.000 per orang setiap bulannya.
Hal tersebut berdasarkan peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan dalam pasal 1 PMK tersebut Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Aturan Baru, Mahasiswa Tak Perlu Lagi Buat Skripsi, Terus Lulusnya Bagaimana?
Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 2, standar biaya masuk Tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai a batas tertinggi atau b estimasi.
Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Standar ini berperan sebagai batas tertinggi, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 huruf a di Lampiran I, yang merupakan bagian integral dari Peraturan Menteri ini.
Kemudian, pada Ayat 2, dijelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 huruf b di Lampiran II, yang juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini diresmikan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
BACA JUGA:Bukan Hanya S1, Ini Formasi dan Syarat CPNS 2023 untuk Lulusan SMA
Salah satu aspek dalam Lampiran I mencakup tentang paket data dan komunikasi. Diketahui bahwa bagi pejabat eselon I dan II atau yang setara, alokasi per orang per bulan adalah sejumlah Rp 400.000. Sedangkan bagi pejabat eselon III atau yang setara ke bawah, alokasi per orang per bulan adalah sebesar Rp 200.000.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa biaya paket data dan komunikasi merupakan bantuan yang diberikan kepada pegawai yang mayoritas tugasnya memerlukan komunikasi daring (online). Penyaluran bantuan ini dilakukan dengan selektif, mempertimbangkan intensitas tugas dan penggunaan media daring, serta memperhatikan anggaran dan prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring (online) secara insidentil memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan biaya paket data sesuai kebutuhan, dengan batasan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: