Tercatat di Dalam UU ASN, PNS Kategori ini Tidak Akan Terima Kenaikan Gaji Tahun Depan

Tercatat di Dalam UU ASN, PNS Kategori ini Tidak Akan Terima Kenaikan Gaji Tahun Depan

Tercatat di Dalam UU ASN, PNS Kategori ini Tidak Akan Terima Kenaikan Gaji Tahun Depan--

RADARUTARA.ID- Ternyata tidak hanya menghapus keberadaan tenaga honorer. UU ASN yang saat, ini sudah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, ternyata juga ikut mengatur tentang beberapa golongan PNS yang tidak akan menerima kenaikan gaji di tahun depan. 

Sebelumnya Jokowi, sempat mengumumkan bahwa di tahun depan gaji PNS akan dinaikkan. Tapi di sisi lain, UU ASN yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut juga memuat pembahasan tentang PNS. 

Konkretnya, di dalam UU nomor 20 tahun 2023 memuat pembahasan seputar ASN baik PNS atau pun, PPPK. 

Di satu sisi, kenaikan gaji yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi, itu saat ini juga sedang dinantikan oleh para PNS. Ini, disebabkan karena selama 4 tahun terakhir, ini PNS belum pernah mendapatkan kenaikkan gaji.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024! ASN Harus Hindari 5 Gaya Foto Seperti ini, Berikut Dasar Hukumnya

Sementara kenaikkan gaji, ini sangat berdampak terhadap kesejahteraan PNS. Sehingga tidak heran, jika kenaikan gaji tersebut sedang ditunggu-tunggu bagi seluruh kalangan PNS di seluruh wilayah Indonesia. 

Akan tetapi, kabar baik tentang kenaikan gaji tersebut ternyata tidak berlaku untuk seluruh kalangan PNS. Kondisi, itu tertuang secara jelas di dalam UU ASN Tahun 2023 yang memuat beberapa poin soal PNS yang tidak bisa menerima kenaikan gaji. 

Dimana pada UU ASN Pasal 52 telah dijelaskan soal terkait pemberhentian ASN. 

Lantas, PNS kategori apa saja yang tidak bisa menerima kenaikan gaji di tahun depan itu? Berikut ini penjelasannya.

BACA JUGA:Begini Cara Dapat BLT El Nino Rp400 Ribu dari Jokowi, Bisa Langsung Cair di Bulan Ini!

ASN kategori, ini dipastikan tidak bisa menerima kenaikan gaji dikarenakan:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

2. Meninggal dunia

3. Terdampak perampingan organisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: