Jelang Pemilu 2024! ASN Harus Hindari 5 Gaya Foto Seperti ini, Berikut Dasar Hukumnya
Salah satu gaya foto ASN yang dilarang jelang pelaksanaan Pemilu 2024--
RADARUTARA.ID- Sudah menjadi ketentuan, jelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini seluruh aparatur negeri negara (ASN) dituntut untuk menjaga netralitasnya. Bahkan untuk menjaga netralitas, itu pemerintah pun telah mengeluarkan sejumlah aturan khusus yang melarang seluruh ASN untuk melakukan pose foto jelang Pemilu 2024 mendatang.
Dikutip dari akun X Dinas Komunikasi dan Informatika @kominfodiy, seluruh ASN dihimbau agar lebih berhati-hati saat berfoto. Jangan sampai pose atau gaya foto yang ditampilkan para ASN, ini cenderung seperti memberi dukungan politik lewat ekspresi tubuhnya.
Larangan tegas, ini sengaja disampaikan agar ASN tetap netral dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Ada pun, perundang-undangan yang mengatur adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Di Pasal 2 tertulis azas netralitas sebagai salah satu azas penyelenggara kebijakan dan managemen ASN. Lalu pose seperti apa yang dilarang?
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, AMSI Gelar Pelatihan Cek Fakta di Sumbar
Dasar Hukum Larangan Gaya Foto ASN
Merujuk kepada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, mengambil foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN pada poin 7.
Selanjutnya, peratura pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 juga menjelaskan ketentuan mengenai sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Menurut Pasal 5 huruf N, ASN yang melanggar akan diberi hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
Berikut bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 Huruf N:
PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara berikut:
- Ikut kampanye
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
BACA JUGA:Perhatikan Beberapa Aturan Berikut, Agar AC Tetap Dingin dan Hemat Listrik
Nah, berikut ini 9 jenis Pose ASN yang dilarang jelang Pemilu 2024:
- Gaya tangan jari telunjuk atau angka satu
- Gaya tangan angka dua
- Gaya tangan metal
- Gaya tangan dengan ibu jari
- Gaya hati 'Saranghaeyo' dari Korea Selatan
- Gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari
- Gaya tangan yang menyimbolkan 'ok'
- Gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan
- Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking
Kendati demikian, para ASN tetap diperbolehkan untuk berpose pada saat berfoto. Tapi tidak dengan menggunakan pose tangan yang sudah di atur di atas ya!!
Berikut, ini gaya atau pose foto yang diperbolehkan untuk ASN:
- Gaya dengan tangan mengepal
- Gaya meletakkan tangan di dada.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: