Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke 13 PNS, Ini Rinciannya
Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke 13 PNS, Ini Rinciannya--
RADARUTARA.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan Gaji ke 13 untuk PNS tahun ini.
Aturan, itu dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Salah satu aturan di dalamnya adalah mengatur tentang besaran THR dan Gaji ke 13 PNS.
BACA JUGA:Berikut Masjid Terindah di Dunia, Termasuk Indonesia Juga Punya
Pada Pasal 5 PP, itu Jokowi, mengatur THR dan Gaji ke 13 PNS yang akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawsi Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tunjangan kinerja,
BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Ikan Asin, Gurihnya Dijamin Nendang!
Besaran sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke 13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: