Hore Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiun Mulai Cair Hari Ini

Hore Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiun Mulai Cair Hari Ini

Jadwal gaji ke-13 PNS cair--

RADARUTARA.ID - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan juga para pensiunan, pasalnya pemerintah bakal mulai melakukan pencarian gaji 13. Pada tahun 2024 pemerintah pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun.

Kepastian mengenai pencarian gaji 14 ini pun sudah termuat dalam Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dalam aturan itu sendiri disebutkan bahwa  gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

"Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN," kata Diregktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN, dikutip Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:Jabatan Kades Kualalangi Dilimpahkan kepada Plh, Sambil Menunggu Ini

Dikatakannya pula, anggaran yang disiapkan untuk gaji ke 13 adalah Rp 50, 8 triliun dengan rincian  TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp 18 triliun. Ke tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp 21,1 triliun, dan Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.

"Anggaran yang disiapkan adalah Rp 50,8 triliun dan akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2024," ungkapnya.

Sementara itu, PT Taspen selaku lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan pun telah memastikan para penerima pensiun mulai mendapat gaji-13 itu pada 3 Juni 2024.

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (30/5/2024).

BACA JUGA:ABG Gondol Kotak Amal Masjid, Aksinya Ketahuan Ibu-Ibu

Untuk diketahui besarsn gaji 13 akan dipaparkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Perlu dipahami bahwa tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatannya.

Sementara itu, bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: