PLN

Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke 13 PNS, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke 13 PNS, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke 13 PNS, Ini Rinciannya--

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Antrian di SPBU Mengular, Ternyata Ini Penyebabnya

Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS, THR dan gaji ke 13 terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan umum dan

e. Tunjangan kinerja

Dalam beleid itu, Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: