Masalah Kreditur Menjadi Alasan Pelelangan Pulau Pahawang yang Diperkirakan Mencapai Angka Rp16 M

Masalah Kreditur Menjadi Alasan Pelelangan Pulau Pahawang yang Diperkirakan Mencapai Angka Rp16 M

Duduk Perkara Pantai di Pulau Pahawang Mau Dilelang Rp 16 M--

RADARUTARA.ID- Pantai yang terletak di Pulau Pahawang akan dijual melalui lelang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Objek lelang ini adalah properti yang dimiliki oleh debitur yang gagal bayar.

Ada 4 bidang tanah dengan hak milik di Pulau Pahawang, masing-masing memiliki luas 19.840 meter persegi dan total keseluruhan mencapai 79.360 meter persegi.

Pantai yang terletak di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, akan dilelang dengan harga berkisar antara Rp 8,9 miliar hingga Rp 16,1 miliar. Kepala Divisi Pengelolaan Aset Bank I LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa properti yang akan dilelang adalah milik debitur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, Lampung.

Jimmy menyatakan, "Properti ini merupakan kepemilikan debitur Bank Tripanca yang memiliki masalah pembayaran, sehingga kami menyimpannya. Kami berencana menjualnya melalui lelang untuk mengembalikan dana yang telah LPS bayarkan kepada nasabah, serta untuk memulihkan sebagian dana dengan menjual properti jaminan milik debitur yang memiliki masalah pembayaran tersebut." 

BACA JUGA:Bukan Kaum Pengangguran Saja, Ternyata Kelompok Ini Juga Senang Bermain Judi Online

BACA JUGA:Indonesia Terancam Darurat Judi Online dan Promosi Dilakukan Terbuka

Jimmy juga menambahkan bahwa terdapat 35 properti di Lampung yang akan dijual melalui lelang. "Di Lampung, ada 35 properti yang akan kami lelang," tambahnya.

Sudah diketahui bahwa izin usaha BPR Tripanca Setiadana, Lampung, telah dicabut pada tanggal 24 Maret 2009. Pencabutan izin ini terjadi setelah bank tersebut terbukti terlibat dalam tindak pidana perbankan dan memberikan pinjaman fiktif dari tahun 2004 hingga 2008 senilai Rp 735 miliar kepada 177 debitur.

Pencabutan izin tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/15/KEP.GBI/2009 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: