Kamu Harus Tahu, 4 Jenis Kecelakaan Ini Tak Dicover BPJS Kesehatan
Kamu Harus Tahu, 4 Jenis Kecelakaan Ini Tak Dicover BPJS Kesehatan --
Dimana aturannya pihak Jasa Raharja akan memberikan jaminan kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan asuransi milik pengemudai dan nominalnya mencapai Rp20 juta, namun jika lebih dari itu maka selisih bayarnya akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Hati-hati dengan Doa 3 Golongan Perempuan Ini, Sekali Berdoa Bisa Menembus 7 Lapis Langit
3. Kecelakaan Ganda dengan Penumpang Transportasi Umum
Kecelakaan jenis ini tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena akan ditanggung sepenuhnya oleh Jasa Raharja.
4. Kecelakaan Saat Kerja
Kecelakaan jenis ini juga tak akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan, karena sesuai peraturan BPJS Kesehatan tidak ada hubungan dengan jaminan kecelakaan kerja.
Hal ini dikarenakan jaminan kecelakaan pada saat kerja telah dijamin pihak BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kontrak kerja mereka.
Jadi dari keempat jenis kecelakaan tersebut, memang tidak bisa dibiayai oleh pihak BPJS Kesehata, namun dalam kondisi darurat aturan tersebut bisa berubah, dimana pembiayaan bisa dilakukan, dan wajib melampirkan keterangan kecelakaan dari pihak Kepolisian agar klaim BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan untuk biaya pengobatan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: