Kamu Harus Tahu, 4 Jenis Kecelakaan Ini Tak Dicover BPJS Kesehatan
Kamu Harus Tahu, 4 Jenis Kecelakaan Ini Tak Dicover BPJS Kesehatan --
RADARUTARA.ID- Sebagai salah satu lembaga yang menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, kehadiran BPJS Kesehatan memang sudah banyak menjadi pilihan karena bisa meringankan biaya berobat yang terkadang mencekik leher.
Dari bayi baru lahir sampai orang tua dipastikan bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan dan bisa mendapatkan pengobatan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dan aktif.
Banyak yang sudah mendapatkan pertolongan dari program BPJS ini, mulai dari proses lahiran baik normal maupun operasi Caesar, operasi kecil, pengobatan rutin dan bahkan korban kecelakaan juga bisa berobat dengan BPJS Kesehatan.
Namun ternyata tidak semua jenis kecelakaan bisa dicover oleh pihak BPJS kesehatan, karena setidaknya ada 4 jenis kecelakaan yang justru sama sekali tak bisa menggunakan layanan ini untuk berobat.
BACA JUGA:Tak Punya Uang untuk Berobat, Ternyata Bisa Pakai Program UHC dari BPJS Kesehatan
Berikut 4 jenis kecelakaan yang tak bisa gunakan BPJS untuk berobat.
1. Laka Tunggal karena kelalaian sendiri
Untuk jenis kecelakaan ini, pihak BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya pengobatan karena kelalaian sendiri, misal karena dalam kondisi mabuk miras atau karena gunakan narkoba pada saat mengendarai kendaraan.
Selain itu, kecelakaan karena melaju dengan kecepatan tinggi dikarenakan melakukan aksi kejahatan, baik merampok, maupun melakukan kekerasan seksual juga tak bisa ditanggung pihak BPJS kesehatan. Kecelakaan dengan niat untuk bunuh diri juga tak bisa diklaim BPJS karena ada unsur kesengajaannya juga.
Kecelakaan tunggal ini sendiri artinya, kecelakaan saat membawa kendaraan sendiri dan tanpa melibatkan pengendara lainnya, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat.
BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjaman, Begini Cara Cek BI Checking dengan Benar
2. Kecelakaan Ganda yang telah ditanggung pihak Jasa Raharja
Kecelakaan jenis ini biasanya terjadi di jalan raya dan terjadi antara dua kendaraan atau lebih, atau juga kecelakaan antara pengemudi dan pejalan kaki juga masuk dalam kategori ini.
Pihak BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan ini, karena sudah ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: