Tak Perlu Antri Berjam-jam di Bank, Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Bisa di Aplikasi SRC, Tinggal Klik

Tak Perlu Antri Berjam-jam di Bank, Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Bisa di Aplikasi SRC, Tinggal Klik

Makin Mudah, Daftar-Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Aplikasi SRC--

RADARUTARA.ID - BPJS Ketenagakerjaan dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) telah bekerja sama untuk memudahkan pekerja dalam mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi ini memungkinkan pekerja untuk mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung dan Pojok Bayar pada aplikasi AYO Toko by SRC.

Kerja sama ini dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja. Melalui program ini, pekerja dapat memiliki perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang membantu mereka bekerja tanpa khawatir atas risiko yang mungkin timbul.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi ini akan memberikan perlindungan kepada banyak Toko SRC di Indonesia, termasuk para pemilik dan pekerja di dalamnya, serta pekerja dari berbagai sektor. Biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, mulai dari Rp21.600.

BACA JUGA:Terbaru! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Dicairkan Walaupun Masih Berstatus Karyawan

Direktur SRCIS, Rima Tanago, menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan Toko SRC dengan pendampingan dan pembinaan.

Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini telah dimulai sejak Februari 2023 dan sejalan dengan gerakan #JadiLebihBaik untuk mendukung UMKM di Indonesia.

Lebih dari 5.000 orang telah mendaftar untuk BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi AYO Toko by SRC, yang menunjukkan antusiasme para pemilik Toko SRC terhadap kerja sama ini.

Tujuan akhir dari kerja sama ini adalah meningkatkan kesejahteraan pelaku dan karyawan UMKM Toko Kelontong serta meningkatkan pelayanan toko SRC bagi lingkungan sekitarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: