Terbaru! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Dicairkan Walaupun Masih Berstatus Karyawan

Terbaru! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Dicairkan Walaupun Masih Berstatus Karyawan

Terbaru!!! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Dicairkan Walaupun Masih Berstatus Karyawan--

RADARUTARA.ID - Ada kabar terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, dimana peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. 

Dengan begitu, kalian bisa menikmati tabungan hari tua yang selama ini dipotong oleh gaji saat menjadi karyawan di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, jangan senang dulu ya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mari simak penjelasannya yang telah dirangkum dari beberapa informasi melalui radarutara.id.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Bekerja, dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja.

Ketentuan ini sesuai PP 60 Tahun 2015 Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Usai Menjabat, Presiden Bakal Terima Rumah Pensiunan, Berikut Aturan dan Fasilitasnya

Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.

2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.

3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya.

A. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%

1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK

2. E-KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: