Sangat Gampang, Ini Dia Cara Cetak STNK Anti Ribet Setelah Melakukan Pembayaran Online
Sangat Gampang, Ini Dia Cara Cetak STNK Anti Ribet Setelah Melakukan Pembayaran Online--
RADARUTARA.ID - Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan melalui online, kamu bisa melakukannya Melalui aplikasi pajak ataupun situs resmi yang terkait.
Kendati demikian kamu tetap mesti harus melakukan pencetakan secara offline setelah melakukan pembayaran melalui aplikasi, kamu bisa melakukannya sendiri atau mendatangi kantor Samsat terdekat yang ada di daerahmu. Untuk memudah pemahamanmu Berikut ini akan kami bahas cara cetak STNK anti ribet setelah melakukan pembayaran secara online.
Sebelum melakukan pencetakan STNK secara offline kamu perlu memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Berikut ini beberapa syarat tersebut yang bisa kamu penuhi untuk mempermudah pencetakan.
1. e-TBPKP yang sudah dicetak
2. KTP asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. BPKB asli dan fotocopy
BACA JUGA:Mampu Cairkan dengan Cepat, Ini Pinjol yang Berikan Syarat Mudah Bunga Rendah
Atau jika kamu menginginkan untuk mencetak STNK kamu secara sendiri Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan percetakan:
1. Buka SMS dari e-Samsat
2. Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat
3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar
4. Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK
5. Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: