Sangat Gampang, Ini Dia Cara Cetak STNK Anti Ribet Setelah Melakukan Pembayaran Online

Sangat Gampang, Ini Dia Cara Cetak STNK Anti Ribet Setelah Melakukan Pembayaran Online

Sangat Gampang, Ini Dia Cara Cetak STNK Anti Ribet Setelah Melakukan Pembayaran Online--

Ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Kamu bisa terlebih dahulu menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Hutang Fiktif Warga Garut, Begini Kata PNM

Atau jika kamu tidak mengerti cara mencetak sendiri Kamu bisa mendatangi kantor Samsat terdekat tentunya dengan membawa persyaratan yang telah kita sebutkan di atas untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 

1. Pergi ke Kantor Samsat Terdekat

Pergilah ke kantor Samsat terdekat yang ada di sekitaran rumahmu tentunya dengan membawa persyaratan lengkap yang kamu butuhkan.

2. Pencetakan STNK

Setelah memasuki kantor Samsat, segera kunjungi loket percetakan STNK dan berikan semua persyaratan yang telah kamu lengkapi. Petugas akan segera menginput data dan memanggil nama kamu untuk mengambil STNK yang.

BACA JUGA:Tetap Waspada Bikin Rumah Jadi Angker, Ternyata 4 Sudut Rumah Ini Jadi Sarang Hantu

3. Pengesahan STNK

Setelah kamu ngambil STNKmu,  kamu akan diarahkan ke loket pengesahan STNK untuk mendapatkan cap stempel yang menjadi bukti pengesahan pajak motormu telah benar dibayarkan.

Demikianlah tadi cara sederhana yang bisa kamu ikuti untuk membayar uang pajak kendaraan bermotor mu, taati peraturan dan bayarlah pajak tepat waktu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: