Ucapan Puasa

Heboh! SPBU di Bogor Disegel Gara-Gara Kurangi Takaran BBM, Konsumen Rugi Rp3,4 Miliar per Tahun

Heboh! SPBU di Bogor Disegel Gara-Gara Kurangi Takaran BBM, Konsumen Rugi Rp3,4 Miliar per Tahun

SPBU di Bogor Disegel Gara-Gara Kurangi Takaran BBM--

RADARUTARA.ID – Aksi curang SPBU 34.167.12 di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berakhir dengan penyegelan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso. SPBU ini kedapatan memasang alat elektronik canggih di dispenser untuk mengurangi takaran BBM, merugikan konsumen hingga Rp3,4 miliar per tahun!

Modus Baru: Takaran BBM Dikontrol via Handphone

Dalam inspeksi mendadak, tim gabungan Kemendag dan Bareskrim Polri menemukan 4 dispenser yang dimanipulasi. Alat elektronik tersembunyi itu disebut bisa mengatur takaran Pertalite dan Pertamax secara remote melalui aplikasi di ponsel.

"Modusnya baru. Mereka pasang alat yang bisa aktif-nonaktifkan kecurangan sesuai keinginan. Misal, saat ada inspeksi, takaran normal. Tapi saat sepi, BBM dikurangi 750 ml per 20 liter," ujar Budi Santoso di lokasi, Rabu (19/3/2025).

Kerugian Fantastis: Rp3,4 Miliar/Tahun Menguap!

Budi memaparkan, dengan pengurangan 4% per liter, konsumen kehilangan 750 ml tiap isi 20 liter. Jika diakumulasi setahun, kerugian masyarakat mencapai Rp3,4 miliar.

"Ini bukan kesalahan teknis, tapi fraud terstruktur. Kami tak tolerir!" tegasnya.

Cara Kerja Alat Curang dan Imbauan ke Konsumen

Alat tersebut dipasang di sistem dispenser dan terhubung ke jaringan nirkabel. Pelaku bisa mengatur persentase pengurangan BBM sesuka hati. Menanggapi hal ini, Kemendag mengimbau masyarakat:
1. Cek tanda meteran dispenser sebelum dan sesudah pengisian.  
2. Bandikan volume BBM dengan kemasan botol ukuran (misal: botol 1 liter).  
3. Laporkan ke hotline 15363 jika ada indikasi kecurangan.  

Respons Netizen: "Mending Isi BBM Sambil Bawa Timbangan?"

Video penyegelan SPBU ini viral di TikTok dan Instagram, diserbu komentar pedas netizen. "Demi untung, oknum SPBU tega tipu rakyat kecil. Harusnya hukuman berat!" tulis @bayu_priaadi. Ada pula yang becanda: "Besok isi bensin harus bawa galon ukur sekalian biar aman!"

Sanksi Tegas Menanti: Pencabutan Izin hingga Pidana

Budi Santoso menegaskan, selain denda administratif, pelaku bisa dijerat Pasal 48 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

"SPBU lain harap jangan coba-coba. Kami akan gelar operasi mendadak nasional," tandasnya.

Kata Ahli: "Kecurangan BBM Lebih Berbahaya dari Minyakita"

Pengamat energi, Dr. Rina Mahardika, menjelaskan bahwa manipulasi BBM berdampak sistemik.

"Selain merugikan konsumen, ini bisa picu ketidakpercayaan publik terhadap sistem distribusi energi. Pemerintah harus transparan dalam investigasi kasus ini," paparnya.

Hingga kini, SPBU 34.167.12 masih dalam status tersegel hingga proses hukum selesai. Konsumen yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bareskrim Polri dengan membawa bukti struk pembelian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: