Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Tapi Atas Nama Orang Lain, Begini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Tapi Atas Nama Orang Lain, Begini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Tapi Atas Nama Orang Lain, Begini Caranya--

RADARUTARA.ID- Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau pengesahan STNK, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK. Bahkan, kini pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor Samsat. Sedangkan pajak lima tahunan diharuskan datang langsung ke Samsat.

Akan tetapi, untuk pemilik yang berhalangan hadir ke Samsat untuk membayar pajak lima tahunan bisa diwakili orang lain.

Dijelaskan oleh Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Dooha Octa Prasetya, pembayaran kendaraan bisa diwakilkan asal membawa dokumen persyaratan yang berlaku.

"Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," kata Dooha dikutip dari Kompas.com, Minggu 7 Juli 2024.

Sementara, untuk syarat dokumen yang diperlukan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.

Adapun dokumen yang harus dibawa ketika membayar pajak kendaraan orang lain, antara lain:

Untuk pengesahan STNK:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK

2. Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa

3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa

4. STNK

5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:

1. KTP pemilik kendaraan sesuai STNK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: