Berlaku Hari Ini, Samsat Desa Siap Melayani Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Berlaku Hari Ini, Samsat Desa Siap Melayani Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Berlaku Hari Ini, Samsat Desa Siap Melayani Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024--

RADARUTARA.ID- Pemprov Bengkulu kembali meluncurkan layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk di tahun 2024. Program tersebut akan berlaku sejak Selasa (4/6) hari, ini sampai 30 November 2024, mendatang.

Adapun layanan yang bisa diakses oleh masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

"Benar, Pemprov Bengkulu telah membuka kembali layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak hari, ini," ujar Petugas Regident dan Pengesahan STNK Samsat Desa Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah.

BACA JUGA:Duhh Pak Gubernur! Tiga Titik Jalan Provinsi di Tanjung Alai Longsor, Kapan Ditangani?

Seperti biasa kata Iis, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024, ini juga bisa mendatangi pelayanan di Kantor Samsat Desa Putri Hijau dengan membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Selebihnya, Iis, mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat di wilayah Putri Hijau dan sekitarnya agar tidak meninggalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang difasilitasi oleh pemerintah ini, khususnya masyarakat yang pajak kendaraannya sudah lama menunggak atau belum dibayarkan.

"Tentu program pemutihan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki masalah dalam hal pembayaran pajak kendaraannya baik roda dua maupun roda empat. Untuk, itu mari manfaatkan program yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi ini. Mengingat pajak kendaraan juga memiliki kontribusi besar dalam mendukung pembangunan daerah," demikian Iis.*


--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: