Simak, 5 Jenis Kendaraan Ini Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan dan Bea Balik Nama

Simak, 5 Jenis Kendaraan Ini Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan dan Bea Balik Nama

Simak, 5 Jenis Kendaraan Ini Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan dan Bea Balik Nama--

RADARUTARA.ID- Ada lima jenis kendaraan yang tak perlu membayar pajak tahunan dan bea balik bama. 

Berikut ini daftar lima jenis kendaraan tersebut.

Mempunyai kendaraan bermotor tentu sudah harus siap membayar pajaknya.

Setiap tahun, pemilik kendaraan wajib membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Di Jakarta PKB itu mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. 

Namun ternyata tidak semua kendaraan dikenakan pajak.

Ada lima jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan dan bea balik nama

Apa saja? Ini dia rincian lengkapnya.

5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan

1. Kereta api

2. Kendaraan yang dipakai untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara

3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan milik pabrikan atau importir yang cuma digunakan untuk pameran dan bukan untuk dijual

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: