Simak, 5 Jenis Kendaraan Ini Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan dan Bea Balik Nama
Simak, 5 Jenis Kendaraan Ini Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan dan Bea Balik Nama--
PKB itu harus dibayarkan oleh orang atau badan yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor.
PKB dihitung berdasarkan dua unsur utama yakni
* Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) - Ini berdasarkan harga pasaran kendaraan pada Desember tahun sebelumnya
* Bobot Kendaraan - Menggambarkan seberapa besar kendaraan bisa menyebabkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan - Jika bobotnya normal, koefisiennya 1 (batas wajar).
- Jika lebih berat dan bikin lebih banyak polusi, koefisiennya lebih dari 1.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: