Simak, 5 Jenis Kendaraan Ini Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan dan Bea Balik Nama

Simak, 5 Jenis Kendaraan Ini Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan dan Bea Balik Nama

Simak, 5 Jenis Kendaraan Ini Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan dan Bea Balik Nama--

PKB itu harus dibayarkan oleh orang atau badan yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor. 

PKB dihitung berdasarkan dua unsur utama yakni

* Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) - Ini berdasarkan harga pasaran kendaraan pada Desember tahun sebelumnya

* Bobot Kendaraan - Menggambarkan seberapa besar kendaraan bisa menyebabkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan - Jika bobotnya normal, koefisiennya 1 (batas wajar).

- Jika lebih berat dan bikin lebih banyak polusi, koefisiennya lebih dari 1.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: