Punya Niat Memiliki Rumah Tahun Ini? Dipastikan Harga Rumah Subsidi Resmi Naik 2023, Berikut Rinciannya.

Punya Niat Memiliki Rumah Tahun Ini? Dipastikan Harga Rumah Subsidi Resmi Naik 2023, Berikut Rinciannya.

Punya Niat Memiliki Rumah Tahun Ini? Harga Rumah Subsidi Resmi Naik 2023. Berikut Rinciannya.--

RADARUTARA.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indonesia resmi menetapkan batasan harga jual rumah bersubsidi dalam bentuk tanah bangunan untuk  tahun 2023-2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR (Kepmen)  Nomor 689/KPTS/M/2023, tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangani Menteri PUPUR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023.

Penetapan ini merupakan perubahan serta aturan mengenai batas harga jual kavling dan menyesuaikan wilayah penerimaan SBUM, yang semula disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021.

Untuk peraturan terbaru Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang  ditandatangani  pada 23 Juni 2023 lalu, kini sudah bisa resmi  diberlakukan bagi pengembang perumahan bersubsidi di seluruh daerah. Dalam peraturan Kementerian tersebut, ada batasan harga jual untuk tahun 2023 dan 2024.

BACA JUGA:4 Ritual Paling Nyeleneh dari Suku Pedalaman di Indonesia, Ternyata Hubungan Sejenis Sudah Ada Sejak Dulu

BACA JUGA:Suku Amazon, Lembahnya Perempuan Cantik di Dunia, Bisa Hamil Tanpa Suami

Batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah dalam peraturan ini. Di wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) akan menjadi Rp 162 juta pada 2023 dan  166 juta pada 2024.

Kemudian di wilayah Kalimantan (tidak termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) menjadi Rp 177 juta pada tahun 2023 dan Rp 182 juta  mulai tahun 2024. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (tidak termasuk Kepulauan Anamba) 168 juta rupiah pada tahun 2023 dan 173 juta rupiah pada tahun 2024.

Selain itu, Rp 181 juta untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anamba, Murung Raya dan wilayah Mahakam Ulu pada tahun 2023  dan mulai tahun 2024 naik menjadi Rp 185 juta.

Sedangkan wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Dataran Tinggi Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan awalnya 234 juta rupiah pada 2023 menjadi 240 juta rupiah mulai 2024.

BACA JUGA:Ini 4 Guru Spiritual yang Paling Ditakuti Dukun Santet se-Indonesia, Nomor 4 Bisa Hilangkan Kekuatan Gaib

BACA JUGA:Ritual Mengerikan Sekte Satanic, Minum Darah dan Seks Bebas sebagai Lambang Persaudaraan

Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kenaikan harga jual rumah subsidi ini memperhitungkan kenaikan harga bahan bangunan dan tanah serta keterjangkauan masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: