Lagi-lagi, PT Agricinal Ancam Polisikan Masyarakat, Ini Alasannya
Lagi-lagi, PT Agricinal Ancam Polisikan Masyarakat, ini Alasannya--
PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Perseteruan antara managemen PT Agricinal-Sebelat, Kecamatan Putri Hijau dengan masyarakat di wilayah desa penyangganya masih terus terjadi.
Teranyar, sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara ID Kamis (18/5). Managemen PT Agricinal kembali menyampaikan ancamannya kepada masyarakat.
Ancaman, itu disampaikan managemen PT Agricinal melalui surat Nomor 23/UMUM/AGR/2023.
BACA JUGA:GM Agricinal Dikabarkan Pamit Undur Diri dari Perusahaan, Begini Respon Masyarakat
BACA JUGA:Aksi Demonstrasi Temui Jalan Buntu, Masyarakat Tantang DPRD Bentuk Pansus Sengketa Agricinal
Dimana dalam surat teguran, itu PT Agricinal menegaskan. Sehubungan dengan adanya kegiatan klaim lahan/pemancangan/aktivitas memanen di lokasi lahan afdeling XI milik PT Agricinal oleh saudara, maka tidak lagi menggarap/memanen atau mengambil hasil tanaman/sawit perusahaan.
Apa bila teguran, ini tidak diindahkan maka kami (perusahaan) akan menempuh jalur hukum karena telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Dikonfirmasi radarutara.id, Ketua Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP), Sumarlin, menyangkan sikap perusahaan yang lagi-lagi melayangkan ancaman terhadap masyarakat di wilayah desa penyangganya ini.
Dikatakan Sumarlin, bahwa aktivitas memanen yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di wilayah afdeling XI seperti yang dimaksud oleh perusahaan, itu berada di areal daerah aliran sungai (DAS).
Sangat disesalkan Sumarlin, apa bila perusahaan masih ngotot untuk menguasai dan mengambil buah dari hasil tanaman yang ada di areal DAS itu. Karena jelas kata Sumarlin, berdasarkan surat kesepakatan bersama pasca aksi kerusuhan yang sempat di fasilitasi langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, lalu.
Sejumlah poin menjelaskan, bahwa terkait Fasum/Fasos dan hal lain yang dimohon desa akan dibahas bersama pemerintah daerah dengan melibatkan perwakilan desa dan instansi terkait.
"Dalam poin, ini juga diterangkan mengenai kewenangan pengelolaan areal DAS. Bahkan sesuai aturan yang berlaku perusahaan tidak memiliki kewenangan lagi untuk menggarap atau mengambil hasil dari tanaman yang masuk di dalam areal DAS. La, terus kenapa hari ini masyarakat yang melakukan aktivitas di areal DAS itu masih dilarang perusahaan?," tanya Sumarlin.
BACA JUGA:Tim Terpadu Provinsi Didesak Segera Turun untuk Menentukan Tabat HGU Agricinal
BACA JUGA:Batas Permanen HGU Harus Sesuai Dokumen, Kuasa Hukum: Aturan Plasma 20 Persen Wajib Bagi Agricinal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: