Batas Permanen HGU Harus Sesuai Dokumen, Kuasa Hukum: Aturan Plasma 20 Persen Wajib Bagi Agricinal

Batas Permanen HGU Harus Sesuai Dokumen, Kuasa Hukum: Aturan Plasma 20 Persen Wajib Bagi Agricinal

Ilustrasi HGU--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Kuasa Hukum Forum Masyarakat Peduli Sebelat (FMPS), Dr A Bukhori, SH, MH, memastikan, keberadaan lahan 77 hektar yang diperuntukan fasilitas umum (Fasum).

 

Yang nantinya akan digunakan bagi masyarakat Desa Pasar Sebelat dan lahan 79 hektar untuk Pemda BU yang berasal dari PT Agricinal sudah diketahui secara jelas keberadaan masing-masing objeknya.

 

Sementara untuk persoalan tapal batas HGU sendiri kata Bukhori, juga sudah diatur secara jelas di dalam Permen ATR 16 Tahun 2021. Bahwa pemasangan batas HGU merupakan kewajiban pemohon (perusahaan).

 

Dan di dalam polemik perpanjangan izin HGU PT Agricinal saat ini menurut versi Kanwil BPN Bengkulu, pengukuran yang sempat berlangsung di awal proses perpanjangan izin HGU dulu adalah merupakan tanda batas yang bersifat sementara.

 

Sedangkan untuk pemasangan batas permanen HGU akan dikerjakan kembali oleh tim Terpadu dengan melibatkan seluruh komponen terkait yang ada di dalam panitia B.

 

"Ini yang sedang kita tunggu realisasinya saat ini (pemasangan batas permanen HGU). Kami berharap dalam pemasangan batas permanen HGU nantinya unsur terkait di dalam panitia B dapat menelisik secara rinci dan detil, tentang titik serta yuridisnya. Dan wajib bagi mereka untuk tahu fisik dan yuridisnya. Dimana letak fisiknya (lahan) dan dimana letak yuridisnya yakni surat menyurat yang berkaitan dengan dokumen HGU terbaru saat ini. Jadi sampai titik sudah clear, bahwa batas yang dipasang pada waktu pengukuran dulu adalah batas sementara. Dan dalam pemasangan batas permanen nanti tentu harus disaksikan oleh masyarakat dari lima desa penyangga. Supaya dimasyarakat nantinya juga clear," tegas Bukhori.

 

Selanjutnya, Bukhori, masih menuntut kepada pihak perusahaan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: