Batas Permanen HGU Harus Sesuai Dokumen, Kuasa Hukum: Aturan Plasma 20 Persen Wajib Bagi Agricinal

Batas Permanen HGU Harus Sesuai Dokumen, Kuasa Hukum: Aturan Plasma 20 Persen Wajib Bagi Agricinal

Ilustrasi HGU--

Ditegaskan Bukhori, perusahaan berkewajiban untuk membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU-nya. Dan ketentuan itu kata Bukhori, sudah diatur jelas di dalam Permentan 26 Tahun 2027 Pasal 11 Jo Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 40 huruf K.

 

"Aturan membangun kebun Plasma 20 persen wajib bagi PT Agricinal kepasa lima desa penyangga yakni Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu," pungkasnya.

 

Di sisi lain Bukhori, tak menampik jika saat ini PT Agricinal sudah membangun kebun plasma di lima desa penyangga seluas 15 hektar dalam bentuk kebun kas desa.

 

Namun untuk mencukupi ketentuan 20 persen tersebut. Kata Bukhori, perusahaan masih memiliki kekurangan masing-masing desa lebih kurang 185 hektar/desa.

 

"Total kita minta 1000 hektar saja dari 20 persen luas HGU perusahaan itu. Jika dibagi lima desa artinya perusahaan masih memiliki kekurangan kurang lebih mencapai 185 hektar/desa. Karena yang 15 hektar sudah dibangunkan oleh perusahaan untuk kebun kas desa. Sementara kebun plasma untuk rakyat kita belum tahu ada dimana. Ini lah yang sekarang sedang kita perjuangkan," tegasnya.

 

Lebuh jauh Bukhori, sempat menyesalkan sikap BPN dan perusahaan yang sempat berpedoman dengan surat edaran (SE) untuk merealisasikan kewajiban perusahaan dalam membangun kebun plasma masyarakat. Karena tegas menurut Bukhori, SE bukan lah peraturan. Jelas masih Bukhori, di UU 12 Tahun 2011 SE bukan lah peraturan.

 

"Dulu sebelum mengatur tentang plasma, mereka membangun plasma dimana-mana, ist oke lah ya. Tapi sekarang adalah kewajiban mereka. Dan bukan soal perpanjangan izin HGU saja. Tetapi HGU baru juga harus membangun plasma. Dan dalam konteks, ini perusahaan masuk di dalam keduanya. Perpanjangan dan pembaruan," demikian Bukhori. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: