Lagi-lagi, PT Agricinal Ancam Polisikan Masyarakat, Ini Alasannya
Lagi-lagi, PT Agricinal Ancam Polisikan Masyarakat, ini Alasannya--
Sumarlin menambahkan, areal DAS merupakan kewenangan instansi terkait di jajaran Pemkab BU. Sehingga tidak ada hak perusahaan untuk mengintervensi kegiatan masyarakat di areal DAS.
Jika memang tanaman di areal DAS itu ingin dikembalikan sebagai mana fungsinya. Maka Sumarlin berharap, seluruh tanaman milik perusahaan yang sampai hari, ini masih berada di areal DAS agar ditumbangkan atau dibersihkan.
"Dalam konteks, ini kita juga meminta ketegasan pemerintah daerah selaku pihak yang berwenang dalam mengelola areal DAS. Jika tanaman perusahaan yang ada di DAS itu melanggar aturan, sebaiknya ditumbangkan saja semua. Sehingga perusahaan tidak semena-mena lagi melakukan intervensi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di areal DAS," demikian Sumarlin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: