Pria Wajib Tahu, Ini 6 Syarat Poligami dalam Islam yang Dipastikan Tidak Menyalahi Syariah

Pria Wajib Tahu, Ini 6 Syarat Poligami dalam Islam yang Dipastikan Tidak Menyalahi Syariah

Pria Wajib Tahu, Ini 6 Syarat Poligami dalam Islam--

"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."

Dalam hal ini, ada baiknya seorang pria berpoligami mengatur jadwal bermalam untuk istri-istrinya dengan musyawarah terlebih dahulu.

Meski terkesan mudah, berlaku adil itu nyatanya sulit sekali diamalkan. Oleh karena itu, jika memang merasa tidak mampu berlaku adil, maka sebaiknya hindarilah poligami.

 

2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang

Syarat poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4 kali saja. Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari 4 orang.

"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Q.S An-Nisa ayat 3)

Dalam hal ini, Rasulullah telah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.

Batasan menikahi 4 wanita dalam hal berpoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita.

Mereka lalu diminta Rasulullah menceraikan sebagian dan menyisakan empat istri saja. Itulah yang dilakukan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.

"Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: "Pilih empat di antara mereka." (HR. Ibnu Majah).

BACA JUGA:Benarkah Istri yang Izinkan Suami Poligami Dijamin Masuk Surga? Ini Jawabannya

3. Urusan Nafkah Tiap Istri Harus Terpenuhi

Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi sang istri. Nafkah yang dimaksud adalah berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan semacamnya.

Maka dari itu, seorang laki-laki baru bisa menikah jika ia dapat memenuhi nafkah istrinya kelak. Rasulullah SAW bersabda:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: