Sertifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengurusnya
Bingung Serifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengurusnya.--
Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, pihak BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan dari Kamu sebagai pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.
7. Pengambilan Sumpah
Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama kamu. Lalu mereka akan dibuatkan berita acara sumpahnya.
BACA JUGA:Luna Maya Dan Maxime Bouttier Makin Lengket, Netizen : Go Public Kah?
8. Pengumuman di Media Cetak
Setelah melakukan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang di atas, langkah selanjutnya adalah pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak atas biaya dari pemohon.
Hal ini bertujuan untuk memberi waktu, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.
9. Melakukan Pengukuran Ulang Tanah
Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang kamu maksud, hal ini untuk memastikan apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.
10. Penerbitan Sertifikat Pengganti
Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman sertifikat hilang di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau kalaupun ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.
BACA JUGA:Penyakit Akut Kambuh, Selebgram Dengan Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Batal Ditahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: