Sertifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengurusnya
Bingung Serifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengurusnya.--
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN.
BACA JUGA:12 Tanggal Lahir Ini Banyak Dihuni Orang Sukses dan Kaya Raya, Selamat Jika Kamu Termasuk
4. Mengisi Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan yang telah di sediakan oleh kantor BPN. Isi data dengan lengkap, kemudian ditanda tangani diatas materai.
5. Lengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat
Siapkan berkas-berkas saat mengurus surat tanah yang hilang, yaitu
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
- Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
- Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
6. Uji Keabsahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: