Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam
Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam--
RADARUTARA.ID- Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan dari sang pemilik yang sudah meninggal dunia. Hukum tentang pembagian warisan pun, telah diatur sedemikian dalam agama Islam.
Warisan sendiri akan dibagikan ke orang-orang yang memiliki ikatan keluarga atau kerabat, salah satunya kepada anak. Tapi siapa yang berhak menjadi ahli waris jika tidak memiliki anak?
Lebih jelasnya mari kita simak pembahasan tentang ahli waris beserta macam-macam dalam artikel ini.
Pengertian Ahli Waris
Dikutip dari buku Hukum Waris Islam oleh Dr Iman Jauhari, ahli waris merupakan orang yang berhak mewarisi atas hubungan kekerabatan (nasab), perwakilan (nikah) dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang hukum menjadi ahli waris.
Dalam bahasa Indonesia, waris artinya sebagai pusaka. Maknanya mengacu kepada benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal dunia untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
BACA JUGA:SELAMAT! Ini 5 Caleg Terpilih DPRD Dapil II Bengkulu Utara
Pada Islam, ketentuan mengenai pembagian warisan sudah dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 11. Allah SWT berfirman:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisa: 11)
BACA JUGA:Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2024
Beberapa Golongan Ahli Waris
Sekedar informasi, pembagian ahli waris terdiri dari dua macam yaitu zawil furud dan Sabah. Berikut pengertiannya dibawah ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: